KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kehadirat Allah SWT karena hanya dengan berkat rahmat dan
hidayah-Nya jualah saya dapat menyelesaikan tugas makalah Mata Kuliah
Kajian Kewarganegaraan dan HAM yang berjudul “Hak Asasi Manusia Dalam
Pancasila”.
Dengan
selesainya makalah ini, saya mengucapkan terimakasih yang
sebesar-besarnya kepada Bapak M. Mona Adha, S.Pd selaku Dosen Mata
Kuliah Kajian Kewarganegaraan dan HAM. Semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi pembaca dan penulis pada khususnya.
Bandar Lampung, Maret 2011
Penulis
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Berbicara tentang hak asasi manusia maka kita perlu mengetahui dahulu kapan isu HAM
itu
muncul dalam rangka apa isu ini dimunculkan termasuk sejak kapan
pemerintah merespon isu HAM. HAM bukanlah hak yang berasal dari negara
akan tetapi fungsi negara adalah mengakui, menghargai dan memberikan
perlindungan HAM, berdasarkan hal ini perlu diketahui mengenai definisi
atau pengertian HAM menurut negara berdasarkan ketentuan undang-undang
yang ada. Sebagai hak asasi yang dimiliki sejak lahir maka HAM tentunya
perlu diatur dalam pelaksanaannya oleh negara. Hal ini untuk menghindari
adanya pelanggaran HAM yang diakibatkan pelaksanaan HAM orang lain.
Untuk itu kita perlu mengetahui apakah yang menjadi batasan dalam
pelaksanaan HAM.
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia yang dibawa sejak lahir. Sebagai hak dasar yang dimilik oleh setiap manusia maka negara wajib memberikan perlindungan. Hak Asasi Manusia bukanlah yang absolut. Dalam pelaksanaannya HAM dibatasi oleh kebebasan orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban. Hak Asasi Manusia muncul dan menjadi beradaban dunia diilhami oleh rendahnya pengakuan dan perlakuan terhadap harkat dan martabat manusia.
Negara
sebagai negara hukum sesuai dengan penjelasan undang-undang dasar 1945
wajib memberikan perlindungan terhadap Hak asasi Manusia. Hal ini sesuai
dengan ciri-ciri negara hukum. Perkembangan pesat akan pengakuan dan
penghargaan HAM di Indonesia dimula sejak amandemen kedua UUD 1945 yang
secara eksplisit memasukkan ketentuan HAM menjadi bagian dari UUD 1945.
Pengakuan dan penghargaan HAM di Indonesia dilanjuti dengan perlindungan
hukum kepada warga negara dengan didirikannya komisi nasional Hak asasi
Manusia yang diikuti dengan didirikannya peradilan HAM di Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan HAM?
2. Apakah pengertian Pancasila?
3. Apakah yang dimaksud HAM dalam Pancasila?
4. Apa saja macam-macam HAM?
1.3 Tujuan dan Manfaat
1. Agar mahasiswa mengerti tentang HAM
2. Agar mahasiswa dapat memahami tentang Pancasila
3. Agar mahasiswa tidak salah persepsi mengenai makna HAM dalam Pancasila
4. Agar mahasiswa mengerti, memahami dan dapat menerapkan HAM dalam Pancasila di
dalam kehidupan sehari hari
II. PEMBAHASAN
Menurut sejarahnya asal mula hak asasi manusia itu ialah dari Eropa Barat, yaitu Inggris. Tonggak pertama kemenangan hak asasi ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya Magna Charta. Di dalam Magna Charta itu tercantum kemenangan para bangsawan atas raja Inggris. Di dalamnya di jelaskan bahwa raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang. Dalam hal-hal tertentu, raja di dalam tindakannya harus mendapat persetujuan para bangsawan. Walaupun terbatas dalam hubungan antar raja dan bangsawan, hal itu kemudian terus berkembang. Sebagaimana suatu prinsip, hal ini merupakan suatu kemenangan sebab hak-hak tertentu telah diakui oleh pemerintah.
Perkembangan
berikutnya ialah adanya revolusi Amerika 1776 dan revolusi Prancis
1789. Dua revolusi dalam abad XVIII ini besar sekali pengaruhnya pada
perkembangan hak asasi manusia itu. Revolusi Amerika menuntut adanya hak
bagi setiap orang untuk hidup merdeka, dalam hal ini hidup bebas dari
kekuasaan Inggris. Revolusi besar Prancis pada tahun 1789 bertujuan
membebaskan manusia warga negara Perancis dari kekangan kekuasaan mutlak
dari seorang raja penguasa tunggal negara (Absolute Monarchie) di
Perancis pada waktu itu (Raja Louis XVI). Istilah yang dipakai pada
waktu itu adalah Droit de i home yang berarti hak manusia, yang dalam
bahasa inggris disebut Human Rights atau Mensen rechthn dalm bahasa
belanda. Dalam bahasa Indonesia biasa disalin dengan “ Hak-hak
kemanusiaan ” atau “ Hak-hak asasi manusia ”. Yang dimaksud mula-mula
dari istilah ini ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai
insan ciptaan Tuhan Yang maha Esa, seperti hak hidup dengan selamat, hak
kebebasan dan kesamaan, yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh
siapapun. (Darmodiharjo,1991:77)
2.1 Pengertian HAM
Hak-hak
asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa
manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi
ini menjadi dasar hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain. Sebagaimana
kita ketahui, di samping hak-hak asasi, yang dalam hidup kemasyarakatan
kita seharusnya mendapat perhatian terlebih dahulu, baru menuntut hak.
Dalam masyarakat yang individualistis ada kecenderungan pelaksanaannya
secara mutlak karena penuntutan pelaksanaan hak asasi secara mutlak
berarti melanggar hak-hak asasi yang sama dari orang lain.
(Darmodiharjo,1991:77)
Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia. (pasal 1 angka 1 UU Nomor 39
Tahun 1999).
Nilai-nilai
yang mendasari pandangan bangsa Indonesia terhadap HAM adalah ajaran
agama, nilai moral universal , nilai luhur budaya bangsa, serta
pancasila dan UUD 1945. Dalam berbagai peristiwa pelanggaran HAM di
tanah air, muncullah gerakan-gerakan perjuangan menegakan HAM secara
nasional sehingga muncul lembaga-lembaga perlindungan HAM. Lembaga
perlindungan HAM di Indonesia bertugas untuk melindungi hak-hak setiap
warga Negara dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Lembaga-lembaga tersebut di antaranya adalah:
1. Komisi nasional hak asasi manusia
2. Pengadilan hak asasi manusia
3. Lembaga bantuan hukum
4. Biro konsultasi dan bantuan hukum perguruan tinggi
Namun,
demikian upaya penegakan HAM bukan saja bergantung pada instrument atau
lembaga-lembaga perlindungan HAM yang ada, melainkan lebih pada
kesadaran setiap manusia akan pentingnya hak dimulai dari lingkungan
keluarga, warga sekitar tempat tinggal, sekolah, dan masyarakat luas.
Berdasar
pernyataan, kami setuju dengan kedua pemaparan karena Hak asasi manusia
itu adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat
siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi
nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan,
keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
2.2 Macam-Macam HAM
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan sebagai berikut:
a. Hak-hak pribadi (personal Right)meliputi kebebasan menyatakn pendapat,kebebasan
memeluk agama.
b. Hak-hak ekonomi (property right)hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta
memanfaatkannya.
c. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
atau (Right of legal Equality).
d. Hak-hak asasi politik (Political right)yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
e. Hak-hak asasi sosial dan budaya(social and culture right)misalnya hak untuk memilih
pendidikan.
f. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedura rights) peratuaran dalam hal penangkapan.
2.3 Tujuan Pendidikan Hak Asasi Manusia
1. Tujuan umum pendidikan Hak asasi manusia
Berdasarkan temuan pengembangan model tujuan pendidikan HAM adalah untuk
mendiseminasikan, meningkatkan mengembangkan dan melestarikan serta
mempraktekkan atau menerapkan nilai-nilai HAM dalam kehidupan bermasyarakat
berbangsa dan bernegara. sehingga dapat mengembangkan pengertian kritis seseorang
baik terhadap situasi hidup dirinya maupun orang lain mengenai batasan serta struktur
yang menghalangi pelaksanaan hak serta kebebasan mereka sepenuhnya.
2. Tujuan khusus pendidikan Hak Asasi Manusia adalah;
1. Diseminasi dan sosialisasi nilai-nilai HAM melalui jalur sekolah dan luar sekolah agar
masyarakat mengetahui tentang nilai-nilai HAM.
2. Meningkatkan peran serta dan pengetahuan pesrta didik tentang nilai-nilai HAM.
3. Mengembangkan berbagai model pembelajaran untuk memperluas dan mepermudah
pemahaman dan pelaksanaan HAM.
4. Melestarikan berbagai nilai HAM dalam kehidupan bersama sebagai warisan kepada
generasi berikutnya sehingga semakin mentradisi prilaku yang sejalan dengan HAM.
5. Menunjukkan dan menerapkan berbagai cara hidup yang sejalan dengan tuntutan
nilai-nilai HAM.
6. Pendidikan HAM di sekolah menenekankan hak-hak anak, hak-hak wanita,prilaku
non
diskriminatif. sikap anti kekerasan dan penyiksaan, hak-hak sipil dan
politik warga negara dan haka-hak ekonomi,sosial dan budaya.penekanan
ini bertujuan mendukung proses reformasi politik ekonomi dan hukum dalam
rangka demokratisasi dan pengembangan masyarakat warga.
2.4 Dasar hukum pendidikan Hak Asasi Manusia
Dasar hukum perlunya HAM serta isi pendidikan HAM dibagi atas dasar hukum internasional dan nasional.
1.Dasar hukum internasional
Ada
banyak instrumen internasional Hak Asasi MAnusia dalam bentuk
deklarasi, konvensi dan dan kovenan yang menjadi dasar hukum
internasional pendidikan HAM.Dari sekian instrumen tersebut, yang
terutama adalah:
a. Deklarasi universal Hak-hak Asasi Manusia dari PBB(universal Declaration of Human
Rights),10 desember 1948.
b. Konvensi hak-hak anak(20 november 1989)
c. Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita,18 desember
1979.
d. Konvensi tentang hak-yhak politik wanita 20 desember 1952.
e. Konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial,21 desember
1965.
2.Dasar hukum Nasional
Dasar hukum nasional yang digunakan untuk pendidikan HAM adalah:
a. Pancasila sebagai landasan idiil
b. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
c. UUD No. 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai pengahpusan segala bentuk
diskriminasi terhadap wanita,24 juli 1984.
d. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
e. Tap MPR RI No. XVII/MPR 1998 tentang Hak Asas Manusia 13 November 1998.
f. UU pengesahan perjanjian internasional No.24 tahun 2000.
2.5 Pengertian Pancasila
Pancasila
adalah ideologi bangsa dan dasar negara Indonesia, oleh karenanya
merupakan landasan idiil bagi sistem pemerintahan dan landasan
etis-moral bagi kehidupan berbangsa, bernegara serta bermasyarakat.
Pancasila juga bukan hanya merupakan pandangan hidup, melainkan juga
alat pemersatu bangsa.
Pancasila adalah lima asas yaitu dari dasar Negara kita, Negara republik Indonesia.
Berdasar pernyataan, kami setuju dengan kedua pemaparan karena Pancasila adalah landasan ideologi dalam satu negara di mana di dalamnya terdapat butir-butir sila yang mengatur dan aturan bernegara.
Berdasar pernyataan, kami setuju dengan kedua pemaparan karena Pancasila adalah landasan ideologi dalam satu negara di mana di dalamnya terdapat butir-butir sila yang mengatur dan aturan bernegara.
2.6 Apakah yang dimaksud HAM dalam Pancasila
Hak-hak
asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan
terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar
konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik
Indonesia serat pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran
pokok warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1
pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa
didunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pasal
27, ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga negara bersama
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat (2) pasal itu
menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hak asasi tentang kerakyatan
atau demokrasi yang pokok dasarnya ditetapkan pada sila ke 4 sebagai
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dilengkapi lebih lanjut dengan ketetapan
dalam pasal 28 UUD.
Bangsa
Indonesia memiliki hak untuk menyelenggarakan demokrasinya itu hak
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dalam undang-undang.
Istilah
dan sebagainya itu dapat ditafsirkan bahwa undang-undang dikuasaankan
untuk mengatur dan menetapkan lain-lain dan kewajiban dasar manusia
Indonesia sesuai dengan Pancasila. Selanjutnya pasal 29 ayat (2)
menetapkan jaminan bagi tiap-tiap penduduk oleh negara kemerdekaan untuk
memeluk agama dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan
masing-masing. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Hak asasi dibidang kesejahteraan sosial sesuai dengan sila ke 5 keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia diatur lebih lanjut dalam pasal 33
ayat (1-3) UUD 1945. (Darmodiharjo,1991:228)
Dari kelima sila yang diamanatkan dalam Pancasila dapat diuraikan hubungan antara HAM dengan Pancasila sebagai berikut :
Dari kelima sila yang diamanatkan dalam Pancasila dapat diuraikan hubungan antara HAM dengan Pancasila sebagai berikut :
1) Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila
tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga Negara bebas untuk memeluk
agamadan kepercayaan masing – masing. Hal ini selaras dengan Deklarasi
Universal tentang HAM dimana terdapat perlindungan HAM dari adanya
diskriminasi, atas dasarjenis kelamin, warna kulit, ras, agama, bahasa
politik atau pandangan lain, asal – usul kebangsaan, rasial, kekayaan
dan kelebihan ataupun statusnya.
2) Sila
Kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Sila ini mengamanatkan adanya
persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama
manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi HAM PBB yang melarang
adanya diskriminasi.
3) Sila
Ketiga, Persatuan Indonesia, Sila ini mengamanatkan adanya unsur
pemersatu diantara waega Negara dengan semangat rela berkorban dan
menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi
atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesame
manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
4) Sila
Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, Inti dari sila ini adalah musiyawarah dan
mufakat dalam setiap penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan
sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri,
atas inisiatif sendiri yang dapat mengganggu kebebasan orang lain. Hal
ini sesuai dengan Deklarasi HAM.
5) Sila
Kelima, Kedilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Asas keadilan
dalam HAM tercermin dalam sila ini, dimana keadilan disini ditujukan
bagi kepentingan umum tidak ada pembedaan atau diskriminasi antar
individu.(www.parapemikir.com)
2.7 Macam-macam Hak Asasi Manusia
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan sebagai berikut.
1. Hak-hak asasi pribadi atau personal rights yang meliputi kebebasan menyatakan,
pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
2. Hak-hak asasi ekonomi atau property rights, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli, dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3. Hak-hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan atau yang biasa disebut rights of legal equality.
4. Hak-hak
asasi politik atau political rights, yaitu hak untuk ikut serta dalam
pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), hak
mendirikan partai politik, dan sebagainya.
5. Hak-hak
asasi sosial dan kebudayaan atau sosial and culture rights,misalnya hak
untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya.
6. Hak-hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
atau procedural rights, misalnya peraturan dalam hal penangkapan,
penggeledahan, peradilan, dan sebagainya. (Darmodiharjo,1991:78)
2.8 Kasus Pelanggaran dan Upaya Penegakan HAM
Keberadaan
pengadilan HAM di Indonesia didasakan pada UU No. 26 tahun 2000 tentang
pengadilan HAM. Undang-undang tersebut disahkan oleh presiden republic
Indonesia pada tanggal 23 november 2000.
Pengadilan
HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaraan HAM berat.
Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan meliputi daerah
hukum pengadilan negeri. Adapun lingkup kewenangan pengadilan HAM di
Indonesia, adalah:
1. Pengadilan HAM bertugas dan berwenangmemeriksa dan memutus:
- Perkara pelanggaran HAM berat
- Perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh warga Negara Indonesia di luar batas wilayah Negara republic Indonesia.
2. Pengadilan
HAM tidak berwenag memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat
yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat
kejadian dilakukan.
Karena
keberadaan pengadilan HAM di Indonesia masih relative baru, maka belum
begitu banyak kasus pengadilan HAM di Indonesia. Jika ada seseorang di
pengadilan HAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan kejahatan terhadap kemanusiaan, maka menjatuhkan vonis hukuman
pada orang tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tersebut di atas.
Di
samping itu, dalam pengadilan HAM terkadangputusan pengadilan belum
menjamin rasa keadilan. Hal ini bias saja terjadi di dalam pengadilan
karena beberapa alas an, antara lain:
1. Tidak memiliki bukti-bukti yang cukup memadai
2. Materi pengaduan tidak termasuk dalam masalh pelenggaraan HAM
3. Tuntutan kurang tepat
4. Minimal saksi-saksi tidak dijadikan bukti yang akurat
5. Kurang kesungguhan dari pihak pengadu
6. Terdapat upaya-upaya hukum bagi penyelesaian materi pengaduan dan lain-lain.
Meski
demikian, banyak upaya telah dilakukan oleh berbagai pihak yang peduli
dan memiliki tanggung jawab terhadap pentingnya perlindungan hak asasi
manusia di Indonesia. Baik pemerintah, lembaga peradilan, lembaga
swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, media masa, maupun masyarakat
luas terlibat dalam upaya pembelaan dan penegakan HAM. Melalui peran
merekalah berbagai kasus pelanggaran HAM dapat diungkapkan dan di
sidangkan di pengadilan HAM. Secara khusus komnas HAM telah melakukan
penyelidikan terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM dapat diungkapkan
dan di sidangkan di pengasilan HAM.
Secara khusus komnas HAM telah melakukan penyelidikan terhadap berbagai kasus di daerah yang
dianggap memiliki potensi pelanggaran HAM berat. Komnas HAM membentuk
sebuah tim yang disebut komisi penyelidikan pelanggaran hak asasi
manusia yang bertugas untuk mencari, mengumpulkan data, informasi, dan
fakta tentang kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM berat.
Setiap
orang bertanggung jawab untuk terlibat dalam upaya penegakan HAM. Sikap
positif terhadap upaya penegakan HAM dapat dimulai dari lingkungan
keluarga, sekolah, dan masyarakat luas. Di lingkungan masyarakat luas,
sikap positif terhdap penegakan HAM dapat dilakuakan, antara lain:
1. Tidak mengganggu ketertiban umum
2. Saling menjaga dan melindungi harkat dan martabat manusia
3. Menghormati keberadaan masing-masing
4. Berkomunikasi dengan baik dan sopan
5. Turut membantu terselenggaranya masyarakat madani.
Kita
sebagai warga Negara Indonesia wajib mendukung adanya upaya penegakan
HAM yang dilakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM. Adapun
dukungan tersebut dapat ditunjukkan antara lain dengan sikap-sikap
berikut:
1. Menghormati dan menghargai lembaga perlindungan HAM
2. Mendengar dan melaksanakan materi penyuluhan hukum da HAM
3. Aktif menyosialisasikan hukum dan HAM
4. Menghargai hak-hak perempuan
5. Membantu terwujudnya perlindungan hak-hak anak.
2.8 Menghargai upaya perlindungan dan penegakan HAM
Lembaga
perlindungan HAM yang pertama dan utama adalah Negara, sebagaimana
disebutkan dalam tujuan Negara Indonesia yang termasuk dalam pembukaan
UUD 1945,’ Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah indonesia’.
Dalam
hal ini Negara wajib melindungi warga negaranya dari segala penindasan
dan perampasan hak asasi manusia. Dalam pelaksanaannya, tindakan ini
dapat dilakukan oleh lembaga Negara yang berwenang untuk ini, seperti
kepolisian, kejaksaan, pengadilan, komnas HAM, ataupun oleh lembaga
bantuan hukum Indonesia, biro bantuan hukum perguruan tinggi, dan
sebagainya.
Perlindungan HAM dilakukan untuk melindungi seseorang atau sekelompok
orang/bangsa
dari terjadinya pelanggaran ini bersifat nasional dan internasional,
baik dalam bentuk aturan maupun dalam pelaksanaannya.
Perlindungan
terhadap hak asasi manusia membutuhkan peran dari segenap elemen dalam
kehidupan social. Pemerintahan dan segenap anggota masyarakat memiliki
tanggung jawab untuk tidak hanya melindungi, tetapi juga memiliki
kesadaran untuk menghormati hak asasi manusia.
Peran
pemerintah terlihat melalui aktivitas berbagai lembaga yang dibentuk
khusus untuk menangani persoalan-persoalan HAM seperti komnas HAM atau
pengadilan HAM. Peran masyarakat dapat diwujudkan melalui LSM, media
masa, perguruan tinggi atau wahana-wahana lain yang aktif memperjuangkan
perlindungan terhadap HAM.
Menghargai
upaya penegakan HAM artinya menghormati, mengindahkan dan memandang
penting adanya proses, cara, da tindakan menegakan HAM. Orang yang
berani menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada pihak
yang berkompeten patut kita hargai dan kita dukung sehingga nantinya
pelanggaran HAM menjadi berkurang dan akhirnya tidak ada lagi kasus
pelanggaran HAM di negeri ini.
Bentuk-bentuk
penghargaan terhadap upaya penegakan HAM dapat kita lakukan dalam
kehidupan sehari-hari seperti di lingkungan keluarga, sekolah, dan
masyarakat.
III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasar uraian diatas maka dapat diambil simpulan sebagai berikut:
1. Hak asasi manusia adalah hak atau kewenangan yang melekat pada diri individu
sejak ia lahir secara kodrati yang tidak dapat dirampas atau dicabut keberadaannya.
2. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, sumber kejiwaan masyarakat dan
dasar Negara republik Indonesia.
3. Indonesia sebagai Negara hukum menjunjung Hak asasi manusia, hal ini termuat
dalam pancasila yang syarat akan nilai-nilai Hak asasi manusia dan UUD 1945
yang memuat materi tentang HAM mulai dari pembukaan, penjelasan umum dan
batang tubuhnya.
4. Macam-macam HAM menjadi tolok ukur dalam kehidupan masyarakat Indonesia
sebagai pandangan hidup.
3.2 Saran
Dengan
demikian, segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan
penyelenggara negara, bahkan moral negara, moral penyelenggara negara,
politik negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan
perundang-undangan negara, kebebasan dan HAK ASASI warga negara, harus
dijiwai dengan nilai-nilai PANCASILA.
DAFTAR PUSTAKA
Darmodihardjo, Dardji. 1991.Santiaji Pancasila. Laboratorium Pancasila IKIP Malang.
Nasima. 2009. Pendkewarganegaraansmp. diakses 6 Desember 2009.
Notonagoro. 1974. Pancasila Secara Ilmiah Polpuler. Jakarta: Pancoran Tujuh.
Perpustakaan Online Indonesia. 2006. www.organisasi.org. diakses 6 Desember 2009.
Purbopranoto, Kuntjoro. 1969. Hak-hak Asasi Manusia dan Pancasila.Jakarta: Pradnya Paramita.
Rygan05. 2003. www.scribd.com/rygan05. diakses 6 Desember 2009.
Srijanto, Djarot. 1994. Tata Negara Sekolah Menengah Umum. Surakarta: PT Pabelan.
Anonim. 2008. one.indoskripsi.com. diakses 22 November 2009.
Anonim. 2008. parapemikir.com. diakses 22 November 2009.
Anonim. 2008. blog-indonesia.com. diakses 6 Desember 2009.
0 komentar:
Posting Komentar