Sabtu, 05 April 2014

MEMBANGUN NEGARA BERKEADABAN A. KONSEP DASAR TENTANG NEGARA

BAB I
MEMBANGUN NEGARA BERKEADABAN
A. KONSEP DASAR TENTANG NEGARA

1. Pengertian Negara

Secara etimologi istilah Negara berasal dari kata state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman) atau etat (Prancis), yang memiliki pengertian tentang keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Sedangkan secara terminology, Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Negara merupakan perpaduan anatara alat (agency), dan wewenang (authority) yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama. Robert M.Mac Iver menyatakan Negara merupakan asosiasi yang menyalenggarakan ketertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah melalui sebuah sistem yang diselenggarakan oleh sebuah pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan wewenang untuk memaksa.
Dalam konsepsi Islam, menurut kebanyakan ahli politik Islam modern, tidak ditemukan rumusan yang pasti (qathi’) tentang konsep negara. Dua sumber Islam, Al-Qur’an dan As-Sunnah, tidak secara tersurat mendefinisikan model negara dalam Islam. Meskipun demikian, Islam mengajarkan banyak nilai dan etika bagaimana seharusnya negara itu dibangun dan dibesarkan.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli:
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
2. Tujuan Negara
Tujuan sebuah Negara dapat bermacam-macam, antara lain:
memperluas kekuasaan
menyelenggarakan ketertiban umum
mencapai kesejahteraan umum
Menurut ajaran Plato tujuan dari sebuah Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai individu dan sebagai makhluk social. Menurut ajaran dan konsep Teokratis, tujuan Negara adalah untuk mencapai kehidupan dan penghidupan aman, tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Sedangkan menurut Ibnu Khaldun, tujuan dari sebuah Negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Dalam konteks Negara Indonesia, tujuan Negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketrtiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social. Dalam penjelasan UUD 1945 ditetapkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).
3. Unsur-Unsur Negara
Suatu Negara harus memiliki 3 unsur penting yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah. Ketiga unsur ini merupakan unsur konsultatif. Menurut Mahfud MD ada unsure lain yaitu adanya konstitusi dan pengakuan dunia luar sebagai unsure unsure deklaratif.
Rakyat
Adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Wilayah
Adalah suatu unsure Negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada sebuah Negara tanpa ada batas-batas territorial yang jelas.
Pemerintah
Adalah alat kelengkapan Negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah Negara. Secara umum pemerintahan terbagi dalam dua bentuk yaitu parlementer dan presidentil. Negara dengan sistem presidential biasanya berbentuk republic dengan presiden sebgai kepala Negara dan kepala pemerintahannya. Sedangkan sistem pemerintahan parlemeter presiden sebagai kepala Negara dan perdana menteri sebgai kepala pemerintahan. Kepala Negara biasanya hanya merupakan symbol persatuan walaupun mempunyai hak untuk mencampuri urusan Negara.
Pengakuan Negara Lain
Ada dua macam pengakuan atas suatu Negara yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de factop adalah pengakuan atas adanya Negara. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan akan syahnya suatu Negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan adanya pengakuan de jure maka suatu Negara memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak dan diberlakukan sebagai suatu Negara yang berdaulat penuh diantara Negara-negara lain.
B. TEORI TENTANG TERBENTUKNYA NEGARA
1. Teori Kontrak Sosial (Social Contract)
Thomas Hobbes (1588-1679)
Alamiah/sebelum bernegara : kacau, tanpa hukum, tanpa ikatan social
Bernegara : Adanya perjanjian individu atau pactum subjectionis atau suatu perjanjian untuk menyerahkan semua hak-hak kodrat sekaligus pemberian kekuasaan secara penuh agar tidak dapat ditandingi oleh kekuasaan apapun.
John Locke (1632-1704)
Alamiah/sebelum bernegara: Bebas, rukun, bersifat social
Bernegara: Perjanjian individu dan perjanjian suara terbanyak (pactum unionis).
Menurut John Locke bahwa suatu kekuasaan pemimpin tidak pernah mutlak, tetapi selau terbatas. Hal ini disebabkan karena dalam melakukan perjanjian individu warga Negara tersebut tidak menyerahkan seluruh hak alamiah mereka. Terdapat hak alamiah yang merupakan hak asasi warga Negara yang tidak dapat dilepaskan sekalipun oleh masing-masingindividu.
Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Alamiah/sebelum bernegara: sebelum ada dosa, aman, bahagia, bebas dan sederajat.
Bernegara: Manusia terbelenggu (pactum unionis)
2. Teori Ketuhanan
Teori Ketuhanan dikenal juga sebagai doktrin teokratis. Doktrin ini berpandangan bahwa hak memerintah yang dimiliki para raja bersal dari Tuhan. Mereka mendapat mandate dari Tuhan untuk bertahta sebgai penguasa. Menurut teori ini Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan. Teori ini dipergunakan untuk membenarkan kekuasaan raja.
3. Teori Kekuatan
Negara terbentuk karena adanya dominasi Negara kuat. Terbentuk akibat penaklukan dan penduduk lahir akibat pertarungan kekuatan. Malaysia dan Brunei Darussalam merupakan contoh negaranya.
4. Teori Organis
Negara disamakan dengan makhluk hidup, manusia dan binatang.
C. BENTUK-BENTUK NEGARA
1. Negara Kesatuan
Adalah bentuk Negara merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Negara kesatua dibagi menjadi 2, yaitu:
Sentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lagsung dipimpin oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah dibawahnya melaksanakan kebijakan dari pemerintah pusat.
Desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintahan di wilayahnya sendiri.
2. Negara Serikat
Adalah bentuk Negara gabungan yang terdiri dari Negara-negara bagian dari sebuah Negara serikat. Negara-negara bagian tersebut memberikan sebagian hak-hak kekuasaannya seperti kebijakan politik luar neri, keamanan, dan pertahanan Negara.
Disamping dua bentuk ini, dari sisi pelaksanaan dan mekanisme pemelihannya bentuk Negara dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yaitu:
Monarki
Adalah pemerintahan yang dikepalai oleh ratu atau raja. Monarki ada dua yaitu monarki absolute dan monarki konstitusional. Monarki absolute adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. Sedangkan monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya dibatasi oleh ketentua-ketentuan konstitusi Negara.
Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
Demokrasi
Adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasrkan keuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme PEMILU yang JURDIL dan LUBER.
D. HUBUNGAN WARGA NEGARA DAN WARGA NEGARA
Hubungan warga Negara dengan Negara ibarat ikan dan airnya, keduanya memiliki hubungan timbal balik. Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga Negara Indonesia tanpa kecuali. Negara juga berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga Negara dalam beragama sesuai dengan keyakinannya, hak mendapatkan pendidikan kebebasan berorganisasi dan berekspresi.
E. HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA
1. Paradigma Integralistik
Paradigma ini menganut paham dan konsep agama dan Negara merupakan sutu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Paham ini menyatakn Negara tidak hanya lembaga politik tetapi juga lembaga agama. Kehidupan kenegaraan diatur dengan menggunakan hokum dan prinsip keagamaan.
2. Paradigma Simbiotik
Hubungan agama dan Negara berada pada posisi saling mebutuhkan dan bersifat timbale balik. Agam membutuhkan Negara sebagai instrument dalam melestarikan dan mengembangkan agama. Negara memerlukan agama untuk membantu Negara dalam pembentukan moral, etika dan spritualitas warga negaranya.
3. Paradigma Sekuleristik
Paham ini menyatakan ada pemisahan yang jelas antara agama dan Negara. Masing-masing berbeda dan memiliki kewenangan yang berbeda, sehingga keberadaannya harus dipisahkan sehingga tidak dapat diintervensi. Negara merupakan urusan public, sedangkan agama merupakan urusan individu.
BAB II
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN DALAM KEHIDUPAN KENEGARAAN

A. Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi dalam bahasa Inggris memiliki makna yang lebih luas daripada Undang-undang Dasar yakni, konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.  F. Laselle membagi konstitusi dalam dua pengertian:
1. Sosiologis dan politis
Konstitusi adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat(hubungan antara kekuasaan-kekuasaan dalam suatu Negara).
2. Yuridis
Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan Negara dan sendi-sendi pemerintahan.
Konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik atau Negara yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan kata lain konstitusi dapat pula dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak pihak yang diperintah atau rakyat dan hubungan diantara keduanya.
B. Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup Konstitusi
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjaimn hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan fungsi dari konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan hukum Negara.
C. Klasifikasi Konstitusi
K.C. Wheare sebagaimana dikutip oleh Dahlan Thaib, dkk, mengungkapkan secara panjang lebar mengenai berbagai macam konstitusi yang pada intinya konstitusi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang “kesakralan khusus” dalam proses perumusnya.
2. Konstitusi Fleksibel dan Kaku
Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus dinyatakan sebagai konstitusi fleksibel.
3. Konstitusi Derajat Tinggi dan Konstitusi Tidak Derajat Tinggi
Konstitusi derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam Negara.
4. Konstitusi Serikat dan Konstitusi Kesatuan
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk suatu Negara, jika bentuk suatu Negara serikat maka akan didadapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian.
5. Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidentil dan Konstitusi Sistem Pemerintahan Parlementer
Ciri-ciri pemerintahan presidensial:
Presiden dipilih langsung oleh rakyat
Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislative
  1. Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislative dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
Sedangkan ciri-ciri pemerintahan parlementer:
Kabinet yang dipilih oleh Perdana Menteri dibentuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
Para anggota cabinet mungkin seluruhnya, mungkin juga sebagian adalah anggota parlemen.
Perdana menteri bersama cabinet bertanggungjawab kepada parlemen
Kepala Negara dengan saran perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya PEMILU.
D. Sejarah Perkembangan Konstitusi
Konstitusi dikenal sejak jaman bangsa Yunani yang memiliki beberapa kumpulan hokum. Sejalan dengan perjalanan waktu pada masa kekaisaran Roma mempunyai pengaruh yang cukup besar bagi tumbuhnya Demokrasi Perwakilan dan Nasiolisme. Selanjutnya lahir piagam madinah yang merupakan pokok tata kehidupan bersam di madinah yang dihuni oleh berbagai macam kelompok dan golongan. Piagam madinah berisikan tentang hak bebas berkeyakinan, berpendapat, kewajiban kemasyarakatan dan juga mengatur kepentingan-kepentingan umum. Pada tahun 1789 meletus revolusi Perancis setelah itu muncul konstitusi tertulis di Amerika yang diikuti oleh seluruh Negara di dunia.
E. Sejarah Lahirnya dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia
UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh BPUPKI atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai. Perjalanan sejarah konstitusi Indonesia adalah:
UUD 1945 masa berlakunya sejak tanggal 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
UUDS RI (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
UUD berlaku kembali (5 Juli 1959-sekarang)
F. Perubahan Konstitusi di Indonesia
Dalam sistem ketatanegaraan modern, terdapat dua model perubahan konstitusi yaitu renewel (pembaharuan) dan amandemen (perubahan). Renewel adalah sistem perubahan konstitusi dengan model keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Amandemen adalah perubahan konstitusi yang apabila suatu konstitusi diubah, konstitusi yang asli tetap berlaku.
G. Konstitusi Sebagai Piranti Kenegaraan yang Demokratis
  1. Sebagai sebuah atauran dasar yang mengatur kehidupan dalam berbangsa dan bernegara maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara Negara dan warga negaranya, agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah. Agar nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan tidak diselewengkan maka partisipasi warga Negara dalam mnyuarakan aspirasi perlu ditetapkan dalam konstitusi untuk ikut berpartisipasi dan mengawal proses demokratisasi pada sebuah Negara.
H. Lembaga Kenegaraan Pasca Amandemen UUD 1945
Pada setiap pemerintahan terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu legislative, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga jenis kekuasaan tersebut terpisah satu sama lainnya baik mengenai tugas maupun mengenai alat perlengkapan yang melakukannya. Sebelum perubahan UUD 1945, alat-alat kelengkapan Negara dalam UUD 1945 adalah Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman. Setelah amandemen secara keseluruhan terhadap UUD 1945 alat kelengkapan Negara yang disebut dengan lembaga tinggi Negara menjadi 8 lembaga yakni MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, dan BPK.
1. Lembaga Legislatif
Struktur lembaga perwakilan rakyat secara umum terdiri dari dua model yaitu lembaga perwakilan rakyat satu kamar (unicameral) dan lembaga perwakilan rakyat dua kamar (bicameral).
2. Lembaga Eksekutif
Kekuasaan eksekutif dimaknai sebagai kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kemauan Negara dan pelaksanaan UU. Dalam Negara demokratis kemauan Negara dinyatakn melalui UU.
3. Lembaga Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang juga dipahami mempunyai dua pintu yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah konstitusi merupakan lembaga baru yang diperkenalkan oleh perubahan ketiga UUD 1945. Salah satu landasan yang melahirkan lembaga ini karena sudah tidak ada lagi lembaga tertinggi Negara. Maka itu bila terjadi persengketaan antara lembaga tinggi Negara, diperlukan sebuah lembaga khusus yang menangani sengketa tersebut yang disebut dengan mahkamah konstitusi. Dibentuknya Komisis Yudisial dalam struktur kekuasaan kehakiman Indonesia adalah agar masyarakat di luar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dimaksudakan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudklan kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan YME.
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK dapat dikatakan mitra kerja yang erat bagi DPR terutama dalam mengawasi kinerja pemerintahan, yang berkenaan dengan soal-soal keuangan dan kekayaan Negara. BPK adalah lembaga Negara Indonesia yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara.
I. Tata Urutan Perundang-Undangan Indonesia Kerangka Implementasi Konstitusi/UUD
Konsep rechstaat mempunyai cirri-ciri sebagai berikut: adanya perlindungan HAM, adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga Negara untuk menjamin perlindungan HAM, pemerintahan berdasarkan peraturan, dan adanya peradilan administrasi. Hieraki peraturan perundang-undangan Indonesia adalah UUD 1945, Ketetapan MPR, UU, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan-peraturan Pelaksanaannya (Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dll)
BAB III
IDENTITAS NASIONAL DAN GLOBALISASI
A. Hakikat dan Dimensi Identitas Nasional
Pengertian Identitas pada hakikatnya merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khas, dan dengan ciri-ciri yang khas tersebut maka suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya. Unsur-unsur identitas secara normative berbentuk sebagai nilai, bahasa, adapt istiadat, dan letak geografis.
B. Unsur Pembentuk Identitas Nasional
Unsur pembentuk identitas Nasional adalah sebagai berikut:
Sejarah
Kebudayaan
Suku bangsa
Agama
Bahasa
C. Pancasila: Nilai Bersama dalam Kehidupan Kebangsaan dan Kenegaraan
Bangsa yang besar adalah bangsa yang hidup dengan kelenturan budayanya untuk mengadaptasi unsur-unsur luar yang dianggap baik dan dapat memperkaya nilai-nilai local. Ketidakmampuan beradaptasi dengan budaya luar acapkali menempatkan bangsa tersebut ke dalam kisaran kehilangan identitas namun tidak pula berhasil hidup dengan identitas barunya. Pancasila dapat dijadikan titik tolak untuk mengukuhkan keuniversalan pandangan hidup bangsa Indonesia dan kelenturannya dengan perkembangan zaman.
Pancasila adalah pencapaian demokrasi paling penting yang dihasilkan oleh para pendiri bangsa Indonesia. Pancasila tidak lain merupakan sebuah consensus nasional bangsa Indonesia yang mejemuk. Pancasila merupakan bingkai kemajemukan Indonesia. Sebagai consensus nasional, Pancasila merupakan sebuah pandangan hidup Indonesia yang terbuka dan bersifat dinamis. Sifat keterbukaan Pancasila dapat dilihat pada muatan Pancasila yang merupakan perpaduan antara nilai-nilai keindonesiaan yang majemuk dan nilai-nilai yang bersifat universal.
Sepanjang sejarah ORBA, Pancasilatelah dijadikan alat untuk memebungkam suara kedaulatan rakyat dengan atas nama pembangunan nasional. ORBA juga telah melakukan penyeragaman tafsir atas pancasila yang disebarluaskan melalui penataran dan pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi. Sebagai sebuah karya luhur anak bangsa, Pancasila selayaknya ditempatkan secara terhormat dalam khazanah kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Posisinya sebagai panduan nilai dan pedoman bersama (common platform) untuk mewujudkan tujuan atau kesejahteraan bersama bangsa Indonesia.
Menurut Azra, ada tiga faktor sedikitnya yang membuat Pancasila semakin sulit dan marjinal dalam perkembangan saat ini, pertama  Pancasila terlanjur tercemar karena kebijakan rezim Soeharto yang menjadikan Pancasila sebagai alat politik untuk mempertahankan status quo kekuasaannya. Kedua, liberalisasi politik dengan penghapusan ketentuan yang ditetapka BJ Habibie tentang Pancasila sebagai satu-satunya asas setiap organisai. Ketiga, desentralisasi dan otonomisasi daerah yang sedikit banyak mendorong penguatan sentiment kedaerahan. Oleh sebab itu diperlukan revitalisasi Pancasila karena didasari keyakiana bahwa Pancasila merupakan simpul nasional yang paling tepat bagi Indonesia yang mejemuk.
D. Globalisasi, Glokalisasi, dan Ketahanan Nasional
  1. a. Hakikat Globalisasi
Globalisasi adalah perubahan social dalam bentuk semakin bertambahnya keterkaitan antara masyarakat dengan faktor-faktor yang terjadi akibat trankulturasi dan perkembangan teknologi modern. Globalisasi sering diidentikan dengan:
Internasionalisasi yaitu hubungan antar Negara, meluasnya arus perdagangan, dan penanaman modal
Liberalisasi yaitu pencabutan pembatasan-pembatasan pemerintah untuk membuka ekonomi tanpa pagar dalam hambatan.
Universalisasi yaitu ragam hidup
Westernisasi yaitu ragam hidup model budaya Barat
Deteritorialisasi yaitu perubahan-perubahan geografi sehingga ruang social dalam perbatasan, tempat dan distance menjadi berubah.
Beberapa unsure penting yang terkait dengan globalisasi, adalah:
a. Global Space (Dunia Maya)
Globalisasi informasi ditunjukkan dengan semakin pesatnya penggunana media elektronik dalam mengirim dan menerima informasi. Surat kabar dan radio, televisi tidak lagi merupakan sumber utama informasi, kehadiran internet telah memudahkan informasi di dunia diterima apapun di pelosok dunia.
b. Beberapa kecenderungan Gelombang Globalisasi terhadap Nasinalisme
Salah satu pengaruh yang sangat kuat dari globalisasi informasi adalah hilangnya diferensiasi social dan dengan itu hirarki social menjadi tidak tepat lagi.
c. Tantangan Masa Depan Dalam Gelombang Globalisasi
  1. Melawan kemiskinan
  2. Memperjuangkan dan melaksanakan HAM
  3. Menciptakan dan memelihara tatanan dunia yang aman.
  4. Perlu diwujudkan tatanan ekonomi dan keuangan yang baru
  5. Melindungi dan memelihara planet bumi sebagai satu-satunya tempat kehidupan bersama manusia.
  6. Kerjasama regional perlu dikembangkan di dalam rangka kerjasama internasional.
b. Glokalisasi
Glokalisasi adalah penyesuaian produk global dengan karakter local. Glokalisasi dimaknai sebagai munculnya interpretasi produk-produk global dalam konteks local yang dilakukan oleh masyarakat dalam berbagai wilayah budaya. Interpretasi local masyarakat tersebut kemudian juga membuka kemungkinan adanya pergeseran makna atas nilai budaya.
c. Ketahanan Nasional dan Globalisasi
Dalam rangka ketahanan nasional, peluang dan tantangan bangsa Indonesia dalam era globalisasi dapat dijumpai dalam beberapa bidang yang meliputi bidang politik, ekonomi, social dan budaya
E. Multikultularisme: Antara Nasionalisme dan Globalisasi
  1. 1. Pengertian Multikularisme
Multukularisme pada intinya adalah kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan tanpa memperdulikan perbedaan budaya, etnis, gender, bahasa, ataupun agama.
2. Multikularisme diantara Nasionalisme dan Globalisasi
Multikulturasi menghendaki proses belajar mengenai perbedaan kebudayaan yang dimulai dari kelakuan dan interaksi antar kebudayaan. Interaksi ini semakin penting apabila aneka kebudayaan hidup semakin berdekatan, seperti di Indonesia. Dengan kata lain multikulturasi dapat juga disebut sebagai penerjemahan Pancasila ke dalam konteks yang lebih konkrit dan praktis.
BAB IV
DEMOKRASI: TEORI DAN AKSI
A. Hakikat Demokrasi
Secara etimologis demokrasi terdiri dari dua kata Yunani yaitu ‘demos’ yang berarti rakyat dan “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi demokrasi memilki arti suatu keadaan dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan   berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal handak dilakukan oleh sebuah negara. Sedangkan demokrasi empiris adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
Tiga faktor yang menjadi tolak ukur dari suatu pemerintahan yaqng demokrasi.
Pemerintahan dari rakyat (Goverment of the people)
Pemerintahan oleh rakyat (Government by the people)
Pemerintahan untuk rakyat (Goverment for the people)
B. Demokrasi: Pandangan dan Tatanan Kehidupan Bersama
Demokrasi bukanlah kata benda tetapi lebih merupakan kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis. Karena itu demokrasi harus diupayakan dan dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari. Demokrasi berarti melaksanakan nilai-nilai civility atau keadaban dalam bernegara dan bermasyarakat.
Demokrasi pada hakekatnya tidak hanya sebatas pelaksanaan prosedur-prosedur demokrasi tetapi harus dilakukan secara santun dn beradab yakni melalui proses demokrasi yang dilakukan tanpa paksaan, tekanan dan ancaman dari dan oleh siapapun tetpi dilakukan secara sukarela, dialogis dan saling menguntungkan.
Faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua warga negara merupakan hal yang sangat penting dalam membangun tradisi demokrasi. Prinsip ini erat kaitannya dengan paham musyawarah seperti telah dikemukakan dia atas. Musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing-masing pribadi tau kelompok memiliki pandangan positif terhadap perbedaan pendapat dan orang lain.
C. Sekilas Sejarah Demokrasi
Konsep demokrasi lahir dari tradisi pemikiran Yunani tentang hubungan negara dan hukum. Demokrasi Yunani Kuno berakhir pada abad pertengahan. Momentum lainnya yang menandai kemunculan kembali demokrasi di Eropa adalah gerakan pencerahan (renaissance) dan reformasi. Selanjutnya adanya pemulian ilmuwan Muslim terhadap kemampuan akal ternyata telah berpengaruh kepada bangkitnya kembali tuntutan demokrasi di masyarakat Barat. Dengan ungkapan lain, rasionalitas Islam mempunyai sumbangsih tidak sedikit terhadap kemunculan kembali tradisi berdemokrasi di Yunani.
D. Demokrasi di Indonesia
Demokrasi Periode 1945-1959 (Demokrasi Parlementer)
Demokrasi Periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi Periode 1965-1998 (Demokrasi Pancasila)
Demokrasi Periode 1998-sekarang (Demokrasi Pancasila)
E. Unsur-Unsur Pendukung Tegaknya Demokrasi
Beberapa unsur penting penopang tegaknya demokrasi antra lain:
Negara Hukum ( rechstaat atau rule of the law) mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: adanya perlindungan HAM;Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM; Pemerintahan berdasarkan peraturan; Adanya peradilan admistrasi
Masyarakat Madani (Civil Society) yakni sebuah masyrakat dengan ciri-ciri yang terbuka, egaliter, bebas dri dominasi dan tekanan negara.
Aliansi kelompok yang terdiri dari parpol, kelompok gerakan dan kelompok penekan yang termasuk didalamnya pers yang bebas dan bertanggungjawab.
F. Parameter Tatanan Kehidupan Demokratis
Ada tiga aspek yang dapat dijadikan landasan untuk mengatur sejauh mana demokrasi berjalan dalam sebuah negara. Ketiga aspek tersebut adalah:
PEMILU; sebagai proses pembentukan pemerintah. Hingga saat ini PEMILU diyakani oleh banyak kalangan dunia sebagai salah satu instrumen penting dalam proses pergantian pemerintahan.
Susunan kekuasaan negara yakni kekuasaan negara dijalankan secara distibutif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan atau satu wilayah.
Kontrol rakyat yaitu suatu relasi kuasa yang berjalan secara simetris, memiliki sambungan yang jelas dan adanya mekanisme yang memungkinkan kontrol dan keseimbangan (check and balances) terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif.
G. Partai Politik dan Pemilu dalam Kerangka Demokrasi
1. Partai Politik
Partai politik memiliki peran yang sangat strategis terhadap proses demokratisasi yaitu selain sebagai struktur kelembagaan politik yang anggotanya bertujuan mendapatkan kekuasaan dan kedudukan politik, mereka juga sebagai wadah bagi penampungan aspirasi rakyat. Peran tersebut merupakan implementasi nilai-nilai demokrasi yaitu peran serta masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara melalui partai politik.
4 fungsi partai politik dalam rangka pembangunan demokrasi adalah sara komunikasi, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutmen kader dan anggota politik, dan sarana pengatur konflik. Sistem kepartaian di setiap negara berbeda-beda yaitu ada sistem satu partai, sistem dua partai atau dwipartai, sistem banyak partai atau multypartai.
2. PEMILU
PEMILU adalah pengejawantahan sistem demokrasi. Melalui PEMILU rakyat memilih wakilnya untuk duduk dalam parlemen dan dalam struktur pemerintahan. Ada dua sistem pemilihan umum yaitu pemilihan umum sistem distrik dan pemilihan umum secara proposional
H. Islam dan Demokrasi
Konsep demokrasi menurut islam adalah musyawarah, ijma, dan hak minoritas. Wacana islam dan demokrasi dapat dikelompkkan menjadi tiga kelompok pemikiran, yaitu:
Islam dan demokrasi adalah dua sistem yang berbeda Islam tidak dapat disubordinatkan dengan demokrasi. Islam merupakan sistem politik yang mandiri.
Islam berbeda dengan demokrasi apabila demokrasi didefinisikan secara prosedural seperti dipahami dan dipraktikan negara-negara Barat
Islam adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi seperti yang dipraktekan negara-negara maju.
Terdapat beberapa argumen yang dapat menjelaskan lambannya pertumbuhan dan perkembangan demokrasi di dunia Islam.
Pemahaman doktrinal menghambat praktek demokrasi
Persoalan kultur
Lambannya pertumbuhan demokrasi di dunia Islam tak ada hubungan dengan teologi maupun kultur, melainkan lebih terkait dengan sifat alamiah demokrasi itu sendiri
BAB V
OTONOMI DAERAH DALAM KERANGKA NKRI
A. Hakikat Otonomi Daerah
Istilah otonomi daerah dan desentralisasi dalam kerangka sistem penyelenggaraan pemerintahan sering digunakan secara campur baur. Desentralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggara Negara, sedangkan otonomi menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut.
Desentralisasi sebagaimana didefinisikan PBB adalah:
“Desentralisasi terkait dengan masalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat yang berada di ibu kota Negara baik melalui cara dekonsentrasi, misalnya pendelegasian, kepada pejabat dibawahnya maupun melalui pendelegasian kepada pemerintah atau perwakilan di daerah”.
Ada beberapa alasan mengapa Indonesia membutuhkan desentralisasi, yaitu:
Pertama, kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat berpusat di Jakarta. Sementara itu pembangunan di wilayah lain dilalaikan.
Kedua, pembagian kekayaan secara tidak adil dan merata.
Ketiga, kesenjangan sosial (dalam makna seluas-luasnya) antara satu daerah dengan daerah lain sangat mencolok.
B. Visi Otonomi Daerah
Otonomi daerah sebagai kerangka penyelenggaraan pemerintahan mempunyai visi yang dapat dirumuskan dalam tiga ruang ligkup utama: politik, ekonomi, social dan budaya. Visi otonomi daerah di bidang politik harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis.
Visi otonomi daerah di bidang ekonomi mengandung makna bahwa otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, di pihak lain mendorong terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan local kedaerahan untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
Visi otonomi daerah di bidang social dan budaya mengndung pengertian bahwa otonomi daerah harus diarahkan pada pengelolaan, penciptaan dan pemeliharaan integrasi dan harmoni social.
Maka konsep dasar otonomi daerah merangkum hal-hal sebagai berikut:
Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestic kepada daerah.
Penguatan peran DPRD sebagai representasi rakyat local dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah.
Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur demokrasi.
Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah di desentralisasikan.
Peningkatan efesiensi administrasi keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan Negara dan daerah.
Perwujudan desentralisasi fiskal dari pemerintah pusat yang bersifat alokasi subsidi berbentuk block gran, pengaturan pembagian sumber-sumber pendapatan daerah.
C. Bentuk Dan Tujuan Desentralisasi Dalam Konteks Otonomi Daerah
Rondinelli membedakan 4 bentuk desentralisasi, yaitu dekonsentrasi, delegasi, delovusi, privatisasi. Dalam konteks Indonesia dikenal bentuk tugas pembantuan.
Dekonsentrasi hanya berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah, tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.
Delegasi adalah pelimpahan pengambilan kekuasaan dan kewenangan manajerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung berada di bawah pengawasan pemerintah pusat.
Devolusi adalah kondisi dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintahan pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri.
Privatisasi adalah suatu tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta, dan swadaya masyarakat, tetapi dapat pula merupakan peleburan badan pemerintah menjadi badan usaha swasta.
Tugas pembantuan merupakan pemberian kemungkinan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah lebih atas untuk meminta bantuan kepada pemerintah daerah yang tingkatannya lebih rendah agar menyelenggarakan tugas atau urusan rumah tangga dari daerah yang tingkatannya lebih atas.
D. SEJARAH OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
Dalam UU nomor 22 tahun 1948 berfokus pada pengaturan tentang susunan pemerintahan daerah yang demokratis. Di dalam undang-undang ini ditetapkan 2 jenis daerah otonom yaitu daerah otonom biasa dan daerah otonom istimewa, serta tiga tingkatan daerah yaitu, propinsi, kabupaten/kota besar dan desa/kota kecil.
E. OTONOMI DAERAH DAN PEMBANGUNAN DAERAH
Otonomi daerah merupakan langkah strategis yang diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan daerah, di samping menciptakan keseimbangan pembangunan antar daerah di Indonesia. Pembangunan daerah tidak akan dating dan terjadi begitu saja. Pembangunan di daerah baru akan berjalan kalau sejumlah prasyarat dapat dipenuhi antara lain: a.Fasilitasi, b.Pemerintah daerah harus kreatif, c.Politik lokal yang stabil, d.Pemerintah Daerah harus menjamin kesinambungan berusaha, e.Pemerintah daerah harus komunikatif dengan LSM/NGO, terutama dalam bidang perburuan dan lingkungan hidup.
F. OTONOMI DAERAH DAN PILKADA LANGSUNG
Otonomi daerah merupakan wadah pendidikan politik yang tercermin dalam pemilihan kepala daerah (PILKADA) langsung. Hal ini sangat bermanfaat untuk kelanjutan karir politik di tingkat nasional. Selain itu PILKADA langsung merupakan  mekanisme demokratis dalam rangka rekrutmen pemimpin di daerah, di mana rakyat secara menyeluruh memiliki hak dan kebebasan untuk memilih calon-calon yang didukungnya, dan calon-calon bersaing dalam suatu medan permainan dengan atuaran main yang sama.
BAB VI
TATA KELOLA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH DAN BAIK (GOOD AND CLEAN GOVERNANCE)
A. Pengertian Good Governance
Secara umum istilah good and clean governance memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai sebuah paradigma pengelolaan lembaga negara, good and clean governance dapat terwujud secara maksimal jika ditopang oleh dua unsur yang saling terkait yaiti negara dan masyarakat madani yang didalamnya terdapat sektor swasta.
B. Prinsip-prinsip Pokok Good and Clean Governance
Untuk merealisasikan pemerintahan yang profesional dan akuntabel bersandar pada prinsip-prinsip good governance, Lembaga Administrasi Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek fundamental dalam good governance yang harus diperhatikan yaitu : Partisipasi, Penegakan Hukum, Transparansi, Responsif, Orientasi Kesepakatan, Keadilan, Efektifitas, Akuntabilitas, Visi Strategis.
Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan mereka.
Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Tanpa ditopang oleh sebuah aturan hukum penegakkannya secara konsekuen, partisipasi publik dapat berubah menjadi tindakan publik yang anarkis. Berkaitan dengan ini, kepastian hukum juga diperlukan untuk menjaga dan melindungi hak-hak asasi manusia (HAM) sebagai hak universal yang menjadi milik setiap orang.
Transparansi yang merupakan keterbukaan untuk umum adalah unsur lain yang menopang terwujudnya good governance yang akan menghasilkan pemerintahan yang bersih. Akibat tidak adanya prinsip transparansi ini, menurut banyak ahli, Indonesia telah terjerembab dalam kubangan korupsi yang berkepanjangan dan parah. Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai dengan cita good governance, seluruh mekanisme pengelolaan negara harus dilakukan secara terbuka.
Asas Responsif adalah bahwa pemerintah harus responsif terhadap persoalan-persoalan masyarakat. Pemerintah harus memahami kebutuhan masyarakatnya, jangan menunggu masyarakat menyampaikan keinginannya, tetapi secara proaktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat , untuk kemudian melahirkan berbagai kebijakan strategis guna memenuhi kepentingan umum.
Asas konsensus menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsensus. Paradigam ini perlu dikembangkan dalam konteks pelaksanaan  pemerintahan, karena urusan yang mereka kelola adalah persoalan-persoalan publikyang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Terkait dengan asas konsensus, transparansi dan responsif good and clean governance juga harus didukung dengan asas kesetaraan, yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan.
Untuk menunjang asas-asas yang telah disebutkan diatas, good and clean governance juga harus memenuhi kriteria efektif dan efisien yakni berdayaguna dan berhasilguna. Konsep efektivitas dalam sektor kegiatan-kegiatan publik memiliki makna ganda, yakni efektivitas dalam pelaksanaan proses-proses pekerjaan baik oleh pejabat publik maupun partisipasi masyarakat, dan kedua efektivitas dalam konteks hasil, yakni mampu memberikan kesejahteraan pada sebesar-besarnya kelompok dan lapisan sosial. Demikian pula makna efisiensi yang mencakup , antara lain efisiensi, teknis, efisiensi ongkos, dan efisiensi kesejahteraan, yakni hasil guna dari sebuah proses pekerjaan yang terserap penuh oleh masyarakat dan tidak ada hasil pembangunan yang tak bermanfaat.
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberi kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moralmaupun netralitas sikapnya tehadap masyarakat. Pengembangan asas akuntabilitas dalam kerangka good and clean governance tiada lain agar para pejabat atau unsur-unsur yang diberi kewenangan mengelola urusan public senantiasa terkontrol dan tidak memiliki  peluang melakukan penyimpangan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kalangan terdekat (KKN).
Visi Strategis adalah pandangan- pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka perwujudan good and clean governance.
C. Good and Clean Governance dan Kontrol Sosial
Sejalan dengan prinsip demokrasi, partisipasi masyarakat dalam berbagai aktivitas merupakan salah satu tujuan dari good and clean governance. Kontrol masyarakatakan berdampak pada tata pemerintahan yang baik dan efektif. Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan prinsip-prinsip pokok good and clean governance, dapat dilakukan melalui prioritas program :
Penguatan Fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan
Kemandirian Lembaga Peradilan
Profesional dan Integritas Aparatur Pemerintah
Penguatan Partisipasi Masyarakat Madani (Civil Society)
Peningkatan Kesejahteraan Rakyat dalam Kerangka Otonomi Daerah.
Dalam tata pemerintahan yang baru perlu dikembangkan hubungan yang sinergis antara warga negara dengan pemerintah, hal ini bisa dilakukan dengan melibatkan warga negara ikut serta dalam perumusan kebijakan dan implementasinya.
D. Makna Korupsi
Korupsi adalah suatu permasalahan besar yang merusak keberhasilan pembangunan nasional.  Korupsi menjadikan ekonomi menjadi berbiaya tinggi, politik yang tidak sehat, dan moralitas yang terus menerus merosot.
E. Asal Muasal Korupsi di Negara Berkembang
Beberapa hal yang menjadi akar masalah terjadinya korupsi antara lain,
Kemiskinan. Kemiskinan telah menjadi sebuah mekanisme yang membuat korupsi menjadi sesuatu yang lumrah.
Kekuasaan. Hal ini menjadi alasan karena kekuasaan sering membuat orang berlaku semena-mena.
Budaya. Alasan ini adalah alasan yang paling menyakitkan. Efek hilir dari alasan ini sungguh luar biasa Masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang berorientasi mengejar uang untuk memperkaya diri untuk memperkaya diri sendiri dan tidak pernah berpikir jangka panjang. Alasan Keempat,
Ketidaktahuan.
rendahnya kualitas moral masyarakat.
lemahnya kelembagaan politik dari suatu negara.
korupsi terjadi karena menjadi penyakit bersama. Korupsi merupakan gejala baru dalam globalisasi.
F. Impak Korupsi
Selain kemiskinan, banyak hal yang diakibatkan dari prilaku korupsi ini, diantaranya adalah melemahkan investasi dalam negeri, menyisihkan pendatang baru, mengurangi pertumbuhan sektor pembangunan, menurunkan legitimasi pemerintah, menimbulkan kerugian yang sangat besar dari sisi produkitivitas, mengurangi jumlah dana yang disediakan untuk publik, dll.
G. Gerakan Anti Korupsi: Upaya Membangun Tata Kelola Kepemerintahan yang Bersih (Clean Governance)
Strategi yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi yang mengedepankan kontrol kepada dua unsur paling berperan dalam tindak korupsi. Pertama, peluang korupsi dan kedua. Keinginan korupsi. Korupsi terjadi jika peluang dan keinginan ada dalam waktu bersamaan.
H. Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik dan Kinerja Birokrasi Pelayanan Publik
Menyadari salah satu tugas pokok pemerintah yang terpenting adalah memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Melayani masyarakat baik sebagai kewajiban maupun sebagai kehormatan, merupakan dasar bagi terbentuknya masyarakat yang manusiawi. Dalam rangka memuaskan kepentingan masyarakat sebagai pelanggan, sudah saatnyapemerintah meninggalkan pola lama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yakni pola tunggal baik dalam jenis pelayanan maupun dalam penentuan tarifnya.
I. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kinerja Birokrasi Pelayanan Publik
Keberhasilan  dalam pelayan publik akan mendorong tingginya dukungan masyarakat terhadap kerja birokrasi. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kinerja suatu birokrasi antara lain :
Manajemen organisasi dalam menerjemahkan dan menyelaraskan tujuan birokrasi
Budaya kerja dan organisasi pada birokrasi
Sumber Daya Manusia yang dimiliki birokrasi
Faktor SDM menjadi unsur penting dalam penting dalam rangka perbaikan kinerja birokrasi. Kinerja suatu birokasi yang timpang dan tidak optimal, disebabkan oleh tidak efektifnya pola terkoordinasi dan pada akhirnya bermuara pada rendahnya kinerja birokrasi secara keseluruhan. Koordinasi dianggap sebagai faktor yang menyelaraskan semua unit birokrasi yang ada memperlancar mekanisme kerja dan menyatukan tujuan demokrasi secara keseluruhan.
BAB VII
HAK ASASI MANUSIA
A. Pengertian HAM
Menurut Teaching Human Rights, HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
B. Perkembangan HAM
Kalangan ahli HAM menyatakan bahwa sejarah perkembangan HAM bermula dari kawasan Eropa. Kemunculannya dimulai dengan lahirnya Magna Charta yang membatasi kekuasaan absolut para raja.
Pada 1689, lahir UU HAM (Bill of Rights) di Inggris. Menurut Bill of Rights, asas persamaan harus diwujudkan betapa pun berat rintangan yang dihadapi, karena tanpa hak persamaan maka hak kebebasan mustahil dapat terwujud. Untuk mewujudkan kebebasan yang bersendikan persamaan hak warga negara , lahirlah sejumlah istilah dan teori sosial yang identik dengan perkembangan dan karakter masyarakatnya.
Teori kontrak sosial adalah teori yang menyatakan hubungan antara penguasa dan rakyat didasari oleh sebuah kontrak yang ketentuan-ketentuannya mengikat kedua belah pihak.
Trias Politika adalah teori tentang sistem politik yang membagi kekuasaaan pemerintahan negara dalam tiga komponen : pemerintah (eksekutif), parlemen (legislatif), dan kekuasaan peradilan (yudikatif).
Teori hukum kodrati menyatakan bahwa di dalam masyarakat manusia ada hak-hak dasar manusia yang tidak dapat dilanggar oleh negara dan tidak diserahkan kepada negara.
Teori hak-hak dasar persamaan dan kebebasan yang menyatakan semua manusia dilahirkan sama dan merdeka. Manusia dianugerahi beberapa hak yang tidak terpisah-pisah, diantaranya hak kebebasan dan tuntutan kesenangan.
Pada 1789 lahir Deklarasi Perancis. Deklarasi ini memuat aturan-aturan hukum yang menjamin hak asasi manusia dalam proses hukum, seperti larangan penangkapan dan penahanan seseorang secara sewenang-wenang tanpa alasan yang sah atau penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh lembaga hukum yang berwenang.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai oleh munculnya wacana empat hak kebebasan manusia di USA pada 6 Januari  1941, yang diproklamirkan oleh Presiden Roosevelt. Keempat hak itu adalah : hak kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya, hak kebebasan dari kemiskinan dan hak kebebasan dari rasa takut.
Secara garis besar perkembangan pemikiran tentang HAM dibagi menjadi 4 kurun generasi :
Generasi pertama, HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
Generasi kedua, Pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis seperti dikampenyekan generasi pertama, tetapi juga menyerukan hak-hak sosial, ekonomi, poltik dan budaya.
Generasi ketiga, Menyerukan wacana kesatuan HAM antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam satu bagian integral yang dikenal dengan istilah hak-hak melaksanakan pembangunan.
Generasi keempat, Peran dominan negara dalam proses pembangunan ekonomi dan kecendrungan penagabaian aspek kesejahteraan rakayat mendapat sorotan tajam kalangan generasi HAM ini.
Dalam sejarah pemikiran HAM di Indonesia, Boedi Oetomo merupakan organisasi pegerakan nasional pertama yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat kabar.
Pemikiran HAM pada periode awal paska kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
Sejarah pemikiran HAM pada masa demokrasi parlementer dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah pemikiran HAM. Tercatat pada periode ini Indonesia meratifikasi 2 konvensi Internasional HAM yaitu :
Empat konvensi Geeneva 1949 dengan UU No.59 tahun 1958 yang mencakup perlindungan hak bagi korban perang, tawanan perang, dan perlindungan sipil di waktu perang.
Konvensi Hak Politik Perempuan dengan UU No. 68 tahun 1958 yang mencakup hak perempuan untuk memilih dan dipilih tanpa perlakuan diskriminasi, serta hak perempuan untuk menempati jabatan publik.
Setelah berakhirnya demokrasi parlementer, sistem demokrasi kembali diubahmenjadi sistem demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat di tangan presiden. Kekuasaaan presiden bersifat absolut, bahkan dinobatkan sebagai presiden seumur hidup. Hingga lahirlah sebuah masa Orde Baru yang mulanya menjanjikan harapan baru bagi penegakan HAM di Indonesia. Namun demikian, akhirnnya sikap akomodatif pemerintah Orba terhadap tuntutan HAM masyarakat belum sepenuhnya diserasikan dengan pelaksanaan HAM oleh negara. Masa Pemerintahan Orba amsih sarat dengan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparatur negara.
Tahun 1998, era paling penting dalam sejarah HAM di Indonesia. Lengsernya tampuk kekuasaan Orba sekaligus menandaiberakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM. Tak kalah pentingnya dari perubahan perundangan, pemerintah era reformasi juga melakukan ratifikasi terhadap instrumen HAM Internasional untuk mendukung pelaksanaan HAM di Indonesia.
C. Hak dan Kewajiban
Hak kebebasan harus diimbangi oleh kewajiban yang harus dilakukan oleh warga negara. Hubungan antara hak dan kewajiban juga berlaku dalam hal hubungan antara warga negara dan pemerintah. Semua warga negara memiliki hak mendapatkan rasa aman dari aparat negara tanpa perbedaan status sosial, tetapi mereka pun berkewajiban untuk membayar pajak kepada negara.
Kebebasan pun dibatasi oleh kewajiban seseorang untuk menjaga hak orang lain untuk memperoleh kenyamanan dan keamanan. Untuk menghindari konflik dari ekspresi kebebasan mengungkapkan hak, keberadaan lembaga penegak HAM mutlak dibutuhkan. Lembaga ini bisa berupa lembaga-lembaga hukum, seperti kepolisian dan peradilan. Fungsi-fungsi lembaga hukum tersebut adalah untuk menjaga hak dan kewajiban warga negara sesuai aturan yang bersandarkan pad aprinsip-prinsip HAM.
D. Hak Asasi Manusia: Antara Universalitas dan Relativitas
Sekalipun telah disebutkan sebelumnya bahwa substansi HAM bersifat universal mengingat sifatnya sebagai pemberian Tuhan, dunia tidak pernah sepi dari perdebatan pelaksanaan HAM. Stiap negara sepakat dengan prinsip universal HAM, tetapi memiliki perbedaan pandangan dan cara pelaksanaan HAM. Hal demikian seringkali disebut dengan istilah wacana universalitas dan lokalitas atau partikularitas HAM.
Perbedaan antara universalitas dan partikular HAM tecermin dari dua teori asing yang berlawanan. Teori Relativisme Kultural dan Universalitas HAM. Teori Relativisme Kultural berpandangan bahwa nilai moral dan budaya bersifat partikular. Para penganut ini berpendapat bahwa tidak ada hak yang bersifat universal. Semua tergantung kondisi masyarakat yang ada. Sedangkan teori radikal universalitas berpandangan bahwa semua nilai termasuk nilai-nilai HAM adalah bersifat universal dan tidak bisa dimodifikasi untuk menyesuaikan adanya pebedaan budaya dan sejarah suatu negara.
E. Pelanggaran dan Pengadilan HAM
Tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau lainnya taerhadap hak asasi individu lain tanpa alasan yuridis dan rasional merupakan suatu pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM dikategorikan sebaagai pelanggaran HAM berat dan Pelanggaran HAM ringan.
Untuk menjaga pelaksanaan HAM penindakan terhadap pelanggar HAM dilakukan melalui proses peradilan HAM melalui tahap-tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum. Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan seseorang yang berusia dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
F. Gender dan HAM
Istilah gender merupakan suatu konsep kultural yang berkembang di masyarakat yang berupaya membuat perbedaan peran, prilaku, mentalitas, dan karakter emosional antara laki-laki dan perempuan.
Ketidakadilan gender yang berkepanjangan menumbuhkan kesadaran kaum perempuan untuk melakukan perlawanan yang kemudian melahirkan gerakan feminisme.Namun, gerakan tersebut dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dalam sektor publik belum memberikan hasil yang memuaskan. Hingga akhirnya lahirlah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 1948 yang memberikan harapan baru bagi perempuan karena adanya jaminan HAM baik laki-laki maupun perempuan.
Pemberdayaan perempuan dalam pembangunan tetap harus mengindahkan hubungan sosial antara laki-laki dengan perempuan.
G. Islam dan HAM
Islam sendiri merupakan agama yang universal yang mengajarkan keadilan tanpa pandang bulu. Manusia digambarkan dalam alqur’an sebagai makhluk yang paling sempurna dan harus dimuliakan. Sebagai ajaran kemanusiaan, islam menekankan bahwa hak kepemilikan harus memiliki nilai sosial. Adanya penekanan relasi hak individu dengan nilai sosial dalam islam menunjukkan bahwa islam mengajarkan bahwa tuntutan hak harus dibarengi dengan pelaksanaan kewajiban dalam rangka melindungi hak orang lain.
Konsepsi islam sendiri tentang HAM dpat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu Al qur’an dan Hadist. Keduanya merupakan sumber ajaran normatif. Dalam wacana islam dan kesetaraan gender, islam memandang bahwa sebagai perempuan mempunyai hak yang sama dengan laki-laki..
Dalam lapangan sosial, islam menekankan kemuliaan manusia berdasarkan pada peran sosialnya, bukan jenis kelaminnya. Kualitas manusia menurut islam diukur dari tingkat kebrmanfaatan seseorang bagi orang sekitarnya. Dalam perspektif HAM dan islam, seorang muslim (warga negara) yang baik adalah mereka yang menghormati dan menjaga hak orang lain. Penghormatan atas hak asasi orang lain tidak lain sebagai upaya menjadikan hidup berguna bagi orang lain.
BAB VIII
MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI
A. Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat Madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat.
Masyarakt Madani mempunyai ciri-cirinya yang khas yaitu kemajemikan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reprocity), dan sikap saling memahami dan menghargai.
Masyarakat Madani lebih sekedar gerakan prodemokrasi, karena ia juga mengacu pada pembentukan masyarakat berkualitas dan bertamadun (civility).
B. Sejarah Pemikiran Masyarakat Madani
Pada masa Aristoteles civil society dipahami sebagai sistem kenegaraan dengan menggunakan istilah koinonia politike, yakni sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai perceturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan.
Civil society adalah ruang di mana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas tanpa paksaan.
Dalam struktur sosial civic society terdapat 3 (tiga) entitas sosial: keluarga, masyarakat sipil, dan negara.
Pola hubungan kerja antar negara (pemerintahan) masyarakat madani (civil society) dan swasta (pasar) berada dalam kerangka keseimbangan peran masing-masing.
Agar suatu sistem dan tata cara dalam mekanisme kepemerintahan berada dalam posisi seimbang, selaras, kohesif dan kongruen dimana peran rakyat amat menentukan dapat terjadi, kedudukan komponen moral dalam konstelasi hubungan antara tiga komponen dalam kerangka masyarakat madani (civil society) adalah berada ditengah-tengah yang bisa menghubungkan ketiga komponen tersebut.
C. Pengertian Masyarakat Madani
Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani adalah: wilayah publik yang bebas (free publik sphare), demokrasi, toleransi, kemajemukan (pluralism), dan keadilan sosial (social justice).
D. Masyarakat Madani di Indonesia
Beberapa strategi yang ditawarkan kalangan ahli tentang bagaimana seharusnya bangunan masyarakat madani bisa terwujud di Indonesia:
Pandangan integrasi nasional dan politik.
pandangan reformasi sitem pilitik demokrasi.
paradigma membangun masyarakat madani sebagai basis utama pembangunan demokrasi.
E. Gerakan Sosial Untuk Memperkuat Masyarakat Madani (Civil Society)
Gerakan sosial didefinisikan sebagai, sebentuk aksi kolektif dengan orientasi konfliktual yang jelas terhadap lawan sosial dan politik tertentu, dilakukan dalam konteks jejaring lintas yang kelembagaan yang erat oleh aktor-aktor yang diikat rasa solidaritas dan identitas kolektif yang kuat melebihi bentuk-bentuk ikatan dalam koalisi dan kampanye bersama.
F. Tipologi Gerakan Sosial Dalam Masyarakat Madani (Civil Society)
Tipologi gerakan sosial dapat diidentifikasikan sebagai, alternative movements, redemtive movements, reformative movements, dan transformative movements.
Alternative movements berupaya untuk mengubah sebagian perilaku orang, seperti tidak merokok. Sementara Redemtive Movements mencoba mengbah perilaku perorangan secara menyeluruh, seperti dalam bidang keagamaan. Pada tataran empiris, gerakan sosial seringkali tidak homogen dimana ada satu pihak yang menginginkan perubahan dan ada pihak lain yang menentang.
G. Pemaknaan Istilah dan Dinamika Organisasi Non Pemerintah dalam Ranah Masyarakat Madani (Civil Society)
Pengertian organisasi non pemerintah mencakup semua organisasi masyarakat yang berada diluar struktur dan jalur formal pemerintah, dan tidak dibentuk oleh atau merupakan bagian dari birokrasi pemerintah. Baik ormas maupun organisasi non pemerintah adalah wadah warga, rakyat, masyarakat untuk berekspresi dan mengekspresikan pikiran di tengah masyarakat, bangsa, dan negara. Namun, ada beberapa perbedaan diantara keduanya. Orientasi Ormas mencakup hampir seluruh bidang pembangunan, sedangkan organisasi non pemerintah lebih khusus ”meningkat taraf hidup dan kesejahteraan sosial”
Ringkasan Diskusi Kelompok
Pemicu : Seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) yang baru menjadi pegawai negeri ditunjuk menjadi kepala puskesmas disalah satu daerah terpencil di luar jawa dengan keterbatasan staf puskesmas. Setelah 3 (tiga) bulan menjabat, dia menemukan berbagai kejanggalan berupa manipulasi dalam laporan keuangan dan pelaporan obat oleh staf puskesmas. Selain itu banyak program puskesmas yang terbengkalai. Sebagai kepala puskesmas apa yang akan dilakukannya untuk mengatasi hal tersebut berdasarkan pada prinsip-prinsip good and clean governance.
Hal yang belum ketahui :
  • Apa yang dimaksud dengan Puskesmas dan good and clean governance?
  • Apa saja prinsip-prinsip good and clean governance?
  • Mengapa terjadi penyimpangan?
  • Mengapa program puskesmas banyak terbengkalai?
  • Apa dampak dari penyimpangan yang terjadi dipuskesmas?
  • Upaya apa yang dapat mengembalikan fungsi puskesmas?
Hasil pencarian dan hasil diskusi :
  • Pengertian Puskesmas
Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok.
  • Pengertian Good and Clean Governance
Segala hal yang terkait dengan tindakan tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
  • Prinsip-prinsip Good and Clean Governance
Prinsip-prinsip good and clean governance yaitu: Partisipasi, penegakkan hokum, transparasi, responsive, orientasi kesepakatan, keadilan, efektivitas dan efesiensi, akuntabilitas, serta visi strategis.
  • Indikator Terjadinya Penyimpangan
Kurang berkualitasnya Sumber Daya Manusia
Kepala Puskesmas bersifat tidak efisien dan tidak transparan
Tidak efektifnya pola koordinasi antar stef dengan puskesmas dalam menjalankan mekanisme kerja
Tidak berjalannya prinsip-prinsip good and clean governance dengan baik
Kurang memahami dan menyadari arti penting prinsip good and clean governance
  • Faktor Terbengkalainya Program Puskesmas
Keterbatasan jumlah staf puskesmas
Fasilitas yang kurang memadai
Kurang control dan perhatian dari PEMDA
Kurangnya partisipasi masyarakat
Tidak transparannya alokasi dana
  • Dampak dari Penyimpangan yang Terjadi Di puskesmas
Berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja puskesmas
Visi dan misi puskesmas tidak terwujud
Kegagalan dalam mencapai tujuan-tujuan puskesmas
Menimbulkan kerugian yang sangat besar dari sisi produktivitas
  • Upaya yang Dilakukan Sebagai Kepala Puskesmas
Menerapakn prinsip good and clean governance dengan baik
Menggalakkan gerakan anti KKN
Meminta laporan pertanggungjawaban kepada masing-masing staf
Memperhatikan kinerja staf dan mengadakan evaluasi kinerja
Memberikan reward kepada staf yang berprestasi untuk memacu semangat kerja
Ringkasan Pleno Diskusi
Pada diskusi diatas para kelompok mengemukakan pendapatnya ketika pleno dan semuanya berprinsif terhadap adanya transparasi dan responsive dari kepala puskesmas, pemerintah dan masyarakat.
Manipulasi seringkali dilakukan di pemerintahan hal ini terjadi juga pada puskesmas sebagai salah satu alat bantu pemerintah dalam penganganan kesehatan. Contoh manipulasi yang sering dilakukan adalah program yang akan dilakukan. Seringkali staf puskesmas mengajukan anggaran dana untuk program yang akan dilakukan. Namun setelah mendapat dana tersebut, program tersebut tidak dilaksanakan dan dananya entah kemana. Atau jika dilaksanakan seringkali anggarannya selalu diperbesar (tidak sesuai denagn kenyataannya).
Struktur puskesmas sekarang lebih efisien. Oleh karena itu pengelolaan negara yang baik harus ada partisipasi dari masyarakat juga dan masyarakat harus responsive terhadap hal-hal yang dilakukan pemerintah.
Ringkasan Debat
A. Latar Belakang Masalah
Sudah lebih daari 10 hari Holocaust Israel terhadap Palestina terjadi dan belum ada yang tahu kapan agresi ini akan berakhir. Ada dua pilihan untuk mengakhiri agresi ini. Pertama melalui diplomasi politik.
Dalam pembukaan UUD 1945, sebagai dasar Negara Indonesia disebutkan salah satu tujuan negara Indonesia adalah ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia sehingga akan terwujudnya perdamaian dan keadilan sosial. Seyogyanya Indonesia sebagai salah satu negara anggota PBB dimana Indonesia bersifat bebas dan aktif. Bebas, Indonesia tidak memihak blok manapun yang bersengketa.
Namun Indonesia aktif dalam mewujudkan perdamaian dunia. Sayangnya, PBB sendiri sebagai naungan bangsa-bangsa di dunia tidak berdaya dalam menangani agresi Israel sehingga jalan diplomasi dinilai kurang efektif. Ditambah lagi Indonesia sendiri tidak mempunyai hubungan dengan Israel sehingga Indonesia  tidak mungkin melakukan kontak politik langsung dengan Israel.
Hal yang bisa dilakukan oleh Indonesia saat ini adalah dengan cara membantu rakyat Palestina melalui jalur kemanusiaan ataukah jalur politik?
B. Pandangan Kelompok Ganjil
Kami menyarankan kepada bangsa Indonesia agar berkontribusi secara konkrit untuk ikut serta menyelesaikan konflik Israel-Palestina melalui jalur politik karena menurut kami, penyelesaian konflik Israel-Palestina melalui jalur politik sesuai dengan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, kepentingan nasional  Indonesia salah satunya adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Menurut kami, salah satu cara efektif yang dapat dilakukan oleh bangsa Indonesia dalam penyelesaian konflik Israel-Palestina melalui jalur politik adalah hubungan diplomatik. Upaya untuk mencapai kepentingan nasional Indonesia di dunia Internasional dilaksanakan melalui diplomasi. Diplomasi Indonesia berdampak positif pada keharmonisan bangsa Indonesia itu sendiri karena Diplomasi Indonesia yang dilaksanakan oleh Departemen Luar Negeri (Deplu) turut mengaktualisasikan program dan prioritas Kabinet Indonesia Bersatu yang pada intinya adalah melakukan diplomasi total untuk ikut mewujudkan Indonesia yang bersatu, lebih aman dan damai, adil, demokratis dan sejahtera.
C. Pandangan Kelompok Genap
Menurut kelompok kami, bantuan kemanusiaan itu lebih bersifat realistis daripada melalui jalur diplomatik. Dikarenakan Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatis ataupun kerjasama dengan Israel,  jadi tidak dapat memberikan bantuan pasukan perang ke Palestina. Jika melalui jalur politik, maka akan terasa lebih berat apalagi jika Indonesia meminta bantuan PBB sebagai mediatornya. Karena seperti kita ketahui setiap kali Indonesia dan negara-negara yang bergabung dalam organisasi PBB  mengajukan usulan genjatan senjata bagi Israel, hal tersebut selalu gagal karena amerika selalu menolak usulan tersebut karena mereka mempunyai hak veto dalam setiap urusan PBB. Hal tersebut menjadi sebuah halangan terbesar dalam memberikan bantuan terhadap palestina melalui jalur politik.
Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa yang paling dibutuhkan saat ini oleh rakyat palestina adalah bantuan-bantuan kemanusiaan (arti kemanusiaan disini sangatlah luas) seperti obat-obatan, makanan, air bersih, lampu listrik dan peralatan medis. Itulah yang sangat mereka butuhkan saat ini. Pengiriman pasukan perang ke Palestina sebenarnya juga termasuk bantuan kemanusiaan tetapi untuk Indonesia sendiri menyatakan (dalam hal ini, yang menyatakan adalah Presiden SBY) bahwa Indonesia tidak perlu mengirim tenaga untuk berperang tetapi bantuan yang riil seperti disebutkan di ataslah yang paling tepat. Dalam artian tidak diharapkan bertambahnya korban. Toh bantuan kemanusiaan juga bukan hanya pergi kesana dan ikut berperang, tapi menyusun strategi bagaimana bantuan-bantuan yang dikirimkan bisa tembus ke palestina.
D. Kesimpulan
Dari hasil pengamatan saya bahwa bahwa bantuan kemanusiaanlah yang lebih diprioritaskan karena jika dilihat dari sisi hal yang sangat dibutuhkan. Rakyat palestina sekarang ini banyak yang mengalami luka-luka, kekurangan makanan, penerangan dan lainnya. Oleh karena itu perlu adanya bantuan medis, kiriman makanan, dan bantuan penerangan. Jika kita lewat jalur politik kita hanya bisa memberikan usulan kepada PBB untuk melakukan tindakan, dan kita tidak bisa bertindak secara langsung.
Ringkasan Film dan Diskusinya
(The Freedom Writers)
  • Ringkasan Film
Film ini mengisahkan seorang guru yang memiliki murid-murid dengan latar belakangmasing-masing, serta memiliki geng masing-masing. Guru ini adalah seorang guru baru yang ditempatkan di kelas dengan keadaan kelas tersebut. Dia merupakan guru palajaran bahasa Inggris. Namun perbedaan tersebut dia jadikan hal yang indah, guru itu berusaha mempersatukan mereka dengan cara apapun. Seperti mencari persamaan diantara mereka. Memberikan mereka sebuah buku tulis untuk agar mereka menulis pribadinya masing-masing. Kemudian menyuruh mereka membaca sebuah buku yang dapat membuat mereka sebuah tergugah. Namun ketika mereka sudah mulai bersatu guru itu mendapat konflik terhadap suaminya, dikarenakan guru itu terlalu memperhatikan muridnya tersebut. Akhirnya guru itu cerai dengan suaminya. Masalahpun berlanjut ketika muridnya akan naik kelas, namun murid tersebut tidak mau pisah dengan gurunya itu yang telah mempersatukan mereka. Guru itupun melapor kepada ketua yayasan sekolah guru itu mengajar agar dia dapat mengajar anak muridnya itu ditingkat lebih atas. Akhirnya dengan usaha yang keras meski ada halangan dari kepala sekolah, guru itu dapat mengajar muridnya lagi. Kemudian guru itu untuk menyuruh menuliskan diary yang telah diberikan untuk dicetak dengan meminjam computer dari seorang pengusaha setempat. Akhirnya terbitlah buku “The Freedom Writers”.
  • Hasil Diskusi
Para penonton mayoritas mengomentari tentang perjuangan seorang guru yang berusaha mempersatukan sebuah perbedaan dengan cara apapun meski kehidupan pribadinya menjadi korban.
Ringkasan Resensi Berita
  • Isi Berita
Presiden: Pertimbangan Keselamatan Sebelum ke Palestina
By Republika Newsroom
Selasa, 06 Januari 2009 pukul 05:36:00
JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta masyarakat tetap mempertimbangkan faktor keselamatan sebelum berangkat ke kota Gaza untuk membantu warga Palestina yang diserang oleh pasukan Israel.
“Kebijakan pemerintah, adalah bagaimana bantuan kemanusiaan bisa sampai dan langkah diplomasi kita kena. Gencatan senjata itu yang terbaik. Keselamatan warga Indonesia juga penting,” kata Presiden saat jumpa pers usai bertemu Dubes Palestina untuk Indonesia Fariz Mehdawi di Kantor Presiden Jakarta.
Presiden menegaskan dalam kasus warga Palestina di Gaza, Pemerintah memutuskan kebijakan untuk bisa berkontribusi memberikan bantuan dengan tetap menjaga keselamatan warganya.
“Tujuan kita membantu, mewujudkan solidaritas dengan cara-cara yang tepat. Jadi pilihlah cara-cara yang bisa menjadi bagian dari solusi dan bukan menjadi masalah,” kata Presiden menanggapi banyaknya kelompok masyarakat yang akan berangkat ke jalur Gaza untuk membantu warga Palestina.
Menurut Presiden, pengalaman beberapa kejadian seperti ini pernah terjadi, ketika ada beberapa warga masyarakat yang berangkat ke suatu negara konflik justru membuat tambahan tugas bagi pemerintah untuk melindunginya.
Dalam kesempatan itu, Presiden juga mendesak Dewan Keamanan PBB agar segera mengeluarkan resolusi meminta dilakukan gencatan senjata antara pasukan Hamas dan Israel di Gaza.
“Jika DK PBB tidak berhasil mengeluarkan resolusi ini, masih ada mekanisme lain yaitu meminta majelis umum PBB melakukan sidang darurat,” katanya.
Presiden juga menyatakan, Indonesia siap mengirimkan pasukannya jika di Gaza telah diberlakukan gencatan senjata dan dibutuhkan tim monitoring untuk menjaga perdamaian di wilayah itu.
Diakses pada hari selasa tanggal 6 Januari 2009
(http://www.republika.co.id/berita/24414.html)
  • Resensi Berita
Pada berita yang telah saya baca di atas, saya berpendapat bahwa, suatu tindakan yang dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merupakan sebuah tindakan yang cermat. Melakukan sikap kemanusiaan merupakan hal terpenting namun harus dilakukan perhitungan-perhitungan untuk keselamatan. Sikap presiden tersebut ingin melindungi rakyatnya dari hal-hal yang tidak diinginkan. Didalam kehidupan bernegara, sikap toleransi sesama perlulah dibangun, namun pengamanan terhadap warganya sendiri bagian terpenting didalam kehidupan kewargaan. Karena tujuan sebuah negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum dan mencapai kesejahteraan umum. Selain itu saya mencermati rakyat Indonesia yang antusias sekali terhadap kasus Palestina tersebut. hal tersebut merupakan hal yang baik karena dalam kehidupan kenegaraan kita harus ikut andil untuk melaksanakan ketertiban dunia, sesuai dengan pembukaan UUD 1945.
Print Friendly and PDF

4 komentar:

felaafifah mengatakan...

siiipp!!! :)

felaafifah mengatakan...

siipp!! :)

Muhijra mengatakan...

terimakasih banyak admin... sangat membantu..

Muhijra mengatakan...

terimakasih min.. sangat bermanfaat..

Posting Komentar